Sejak awal peradaban manusia selalu termotivasi untuk memperbaharui
teknologi yang ada. Kemajuan teknologi informasi telah memberikan
dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan manusia yang
membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan
aplikasi ilmu pengetahuan khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk
berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata,
oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan
dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua
dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi
virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan kita atau menjudge kita
sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu etika
diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri yaitu
memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam duniamaya adalah sebagai berikut:
1) Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang
mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2) Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3) Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga
penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
4) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu bertambah
setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru diduniamaya
tersebut.
Artikel ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang
dihadapi akibat dampak perkembangan dunia maya yang semakin pesat,
sehingga perlu diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar,
etika yang baik bagi pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari
serta untuk mengetahui bagiamana beretika yang baik di dunia maya /
Internet dan risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran kode etika.
2. Hubungan Etika Dan Dunia Maya
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet
adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk
mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan
orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Internet merupakan
kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi
International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan
komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral
dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang
budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos
ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
1) Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja,kode etik kelompok profesi.
2) Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
3) Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik
dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan
rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih
cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang
beragam antara lain :
1) Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote
connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan)
yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
2) Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote
connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di
network tertentu;
3) Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
4) Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
5) Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya;
Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan
tertentu memasang security;
6) Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu,
contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or
diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet,
tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya
aturan aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah
beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
1) Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2) Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse,
yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3) Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
4) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah
setiap saat yang memungkinkan masuknya penghuni baru. Untuk itu mereka
perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network
Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika ,
lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua
pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita
mengetahui dan menerapkannya.
Dibawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:
1) Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana
hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi,
marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda
dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau
begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi
penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud
ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh
kalimat/paragraf.
2) Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang
dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang
merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang
tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa
membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan
akses ke forum menjadi terganggu.
3) Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara
pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a
kembali ke dalam forum umum.
4) Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya.
Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para
kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih
dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya.
Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang
akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5) Ketika Harus Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6) Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan
sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata
untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa
dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta
saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat,
jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata
sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang
sehat, bukan debat kusir.
7) Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan
membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus
bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu
ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam
rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum
selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
Dilarang menghina : agama, ras, gender, status sosial dan
sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke
situasi yang emosional.
9) Cara bertanya yang baik :
Gunakan bahasa yang sopan.
Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
3. Pelanggaran Kode Etik Dan Penyebabnya
3.1. Aspek teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk
tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber
energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti
halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian
dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak
jarang yang melakukan kejahatan
3.2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada
dua pandangan mengenai hal tersebut :
Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu
pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk
menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di
Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi
fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu
regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang
muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu
harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para
pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi
adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil
penelitiannya dengan cara menulis kode yang open-source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan
pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses
pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya.
Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan
dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang
tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
3.4. Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini
sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga
antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas
dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara
maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
3.5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan
sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan
banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal
Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
4. Cyberlaw Di Indonesia
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi
cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan.
Yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek aspek
Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena
itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia
masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
Kenyamanan Individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui intenet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB
VII/1990 mengenai Computer related crime mengajukan beberapa kebijakan
antara lain :
1) Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya upaya
penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan
mempertimbangkan langkah langkaah berikut :
Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai
deklarasi PBB.
deklarasi PBB.
2) Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3) Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan
kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk :
Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota
menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk
menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan
sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di
Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia
mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini
juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di
negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi
tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi
juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar
Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di
luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda
yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa
terkena keberlakuan UU ITE ini. Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di
Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi
perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi
tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user)
diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat
transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan
penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk
dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami
penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker,
pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi,
pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain
sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan
yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan
tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger
tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3),
Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi
yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.
4.1. Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan
yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs
porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk
melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun
demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud
melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal
karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan
kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga
bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah
perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman,
yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar,
sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
4.2. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
4.2. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini
sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak
individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui
media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus
dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui
media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang
bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang
bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian)
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan
memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan
menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap
blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu
institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk
yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan
atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah
melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena
dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
4.3. Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di
atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak
pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok
dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311
KUHP.
Pasal 310 KUHP :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya
hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama 9 bulan..
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4
bulan
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk
membela diri.
Pasal 311 KUHP:
Pasal 311 KUHP:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal
dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang
diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun.
Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun
dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa
membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung
tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk
memperoleh informasi.SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
masukan komentar anda