a. Penertian
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan
yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat
merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala
yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi masyarakat.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai
berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih
lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary of sociology, yaitu
“lapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatip
permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil
sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.”
b. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal
tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai
bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3. Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4. Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5. Adanya pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum.
c. Terjadinya Pelapisan Sosial
· Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk pelapisan dan
dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang
secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya karena usia
tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
· Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem
pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya
dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan
besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam
organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem yaitu:
1. sistem fungsional merupakan pembagian kerja
kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2. Sistem skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.
d. Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam
sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik
keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang
istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta.
· Kasta Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
· Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
· Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
· Kasta sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
· Paria, golongan dari mereka yang tidak
mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan,
meminta-minta dan sebagainya.
Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui misalnya di
indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki
segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu. Sebaliknya,
orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu
memertahankannya.
2. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara
timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat,
mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah
negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai
hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak
yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak
dikenal dengan hak asai manusia.
a. Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam
pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya,
seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai
marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada
kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik,
atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik,
kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian
orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang
memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan
kepada perbedaan semacam ini.
b. Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya
persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni
pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD
1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
masukan komentar anda